RAPAT KONSOLIDASI DATA HASIL PENGAWASAN PENYUSUNAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PADA PEMILIHAN TAHUN 2024
humas | Selasa, Agustus 6, 2024 - 20:58
PALAS - Bawaslu Kabupaten Padang Lawas (Palas) menggelar rapat konsolidasi tentang Data pengawasan penyusunan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan tahun 2024,Senin s/d Selasa (5-6/8/2024).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan dan dihadiri Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Padang Lawas.
Anggota Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas dan didampingi Divisi P3S, Berlin Toga Langit Harahap SH, MH,membuka kegiatan rakor mengatakan, Pemuhkhiran Data Pemilih merupakan tahapan yang sangat penting yang bertujuan memperbaharui data pemilih pemilu terakhir dengan mempertimbangkan DP4 yang dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pantarlih jajaran KPU Palas.
Menurut Hj Ningtiasih, titik-titik kerawanan dalam Penyusunan Daftar Pemilih diantaranya Kerawanan Pembentukan Pantarlih, Kerawanan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, Penyusunan Daftar Pemilih (DPS dan DPT).
Selain itu, Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK), Penyusunan Daftar Pemilih di lintas Lokasi, dan Kerawanan Pasca Penetapan DPT,katanya.
Dia mengaku, bahwa hak pilih dalam pemilihan kepala daerah adalah hal yang paling mendasar dalam sistem demokrasi.
“Pilkada memberikan warga kesempatan untuk menyalurkan hak politik mereka, sehingga penting bagi kita untuk menjaga hak pilih ini,” terangnya.
Kata Hj Ningtiasih,dalam hal pengawasan terhadap kegiatan colklit ini bertujuan memastikan data pemilih valid, mutahir dan konperhensif.
Lanjut Ningtiasih, bahwa pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih ini merupakan kerja pengawas pemilu yang bertujuan mengcroscek kebenaran data pemilih.
"Kita harus bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, namun tetap mengutamakan akurasi dan keberlanjutan hak suara masyarakat ,” tambahnya.
Rakor ini mencerminkan komitmen Bawaslu Kabupaten Palas dalam memastikan integritas dan validitas pemutakhiran data pemilih, serta kolaborasi yang kuat dalam menjaga proses demokrasi yang transparan dan inklusif.
Dikegiatan rakor tersebut,pihak Bawaslu menghadirkan narasumber, Rahmat Habinsaran Daulay,mantan anggota KPU Periode 2019-2024.
"Kualitas demokrasi didasarkan pada terakomodirnya hak konstitusional warga negara dalam pemilihan," kata Rahmad Habinsaran.
Dikatakan, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, dan tujuan dari daftar pemilih adalah untuk mendaftarkan orang-orang yang berhak menggunakan hak pilihnya.
Ia juga menjelaskan, pemilu harus memenuhi standar kualitas dari daftar pemilih:
Inklusi seluruh pemilih yang memenuhi syarat (terutama kelompok marjinal) dan
fasilitasi operasi pemungutan suara.
Strategi pengawasan dapat dilakukan dengan pemantauan dan pengawasan sekaligus pemutakhiran informasi pemilih
yang akan digunakan untuk menyusun DPT.
Kata Rahmad Habinsaran, hal ini tentu perlu mendorong kolaborasi antar berbagai Lembaga penyedia data pemilih dan kependudukan serta membedah kompleksitas permasalahan data pemilih, mulai dari perangkat desa untuk memastikan data nyata pemilih.
"Membangun kordinasi dengan partai politik memiliki Salinan DPS dan mendorong partisipasi publik dalam pemantauan pemutakhiran data pemilih sangat penting," tutupnya