Bawaslu dan KPU Padang Lawas Koordinasi ke Pabung, Sinkronisasi Data TNI yang Lolos & Pensiun untuk PDPB 2026
|
Pembahasan utama menyasar 2 kelompok penting:
1. Warga yang lolos menjadi TNI: Secara hukum otomatis gugur sebagai pemilih sipil karena berstatus anggota TNI. Data mereka perlu segera dikeluarkan dari DPT/DPS.
2. TNI yang pensiun: Secara otomatis kembali memiliki hak pilih sebagai warga sipil. Data mereka perlu dimasukkan kembali ke daftar pemilih.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Hj. Ningtiasih, menegaskan pengawasan Bawaslu pada poin krusial ini.
“Ini titik rawan PDPB. Anggota TNI yang baru dilantik harus segera dicoret dari DPT sipil, dan TNI pensiunan harus segera didata ulang. Kalau tidak, bisa muncul pemilih ganda atau warga kehilangan hak pilih. Koordinasi ke Pabung hari ini untuk memastikan aliran data dari Kodim berjalan cepat dan akurat,” ujar Hj. Ningtiasih.
Komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas Muhammad Ananda Mardin Harahap, menyampaikan mekanisme yang disepakati.
“Kami sudah punya format pertukaran data dengan Pabung. Setiap ada anggota yang lolos seleksi TNI atau pensiun, Pihak TNI akan memberikan daftarnya ke KPU. Data itu langsung kami tindaklanjuti untuk mutakhirkan DPT. Tujuannya satu: tidak ada warga Padang Lawas yang dirugikan hak pilihnya,” jelas Ananda Mardin.
Pabung Kab. Padang Lawas Mayor ARH Saleh Hasibuan yang dalam hal ini didampingi oleh Danramil 08/Brn Dim 0212/TS Kapten INF Anahar Jusar, menyatakan komitmen TNI mendukung proses demokrasi.
“Kami siap bantu KPU dan Bawaslu untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di lingkungan TNI. Data anggota yang lolos seleksi maupun pensiun akan kami berikan ke KPU. Ini bentuk dukungan TNI pada pemilu yang bersih dan jurdil,” ucap Mayor Saleh Hasibuan.
Bawaslu Kab. Padang Lawas akan melakukan pengawasan melekat terhadap proses tukar data ini untuk memastikan tidak ada keterlambatan data sehingga data pemilih termutakhirkan tepat waktu dan valid.