Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Padang Lawas hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS tingkat Kab. Padang Lawas Pemilihan Serentak Tahun 2024

Foto : Kordiv HPPH Bawaslu Kab. Padang Lawas

Padang Lawas, Bawaslu Kab. Padang Lawas – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kab.Padang Lawas hadiri undangan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kab. Padang Lawas dalam Rangka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kab. Padang Lawas Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel syamsiah Sibuhuan. Sabtu (10/08/2024).

Kegiatan ini secara langsung dibuka oleh Ketua KPU Kab. Padang Lawas, dalam sambutannya beliau menyampaikan pencoklitan yang telah berlangsung melibatkan 712 pantarlih untuk 489 TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan tindak lanjut kegiatan ini nantinya akan ada penyusunan DPSHP setelah itu rekapitulasi penetapan DPT dan dilanjutkan dengan pengumuman DPT. “Ucapnya saat berikan sambutan.

Hadir pada kegiatan ini Anggota Bawaslu Kab. Padang Lawas Koordinator Divisi HP2H (Hukum, Penceghaan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) Hj. Ningtiasih, menanggapi hasil rekapitulasi yang telah dibacakan oleh PPK se-Kab. Padang Lawas.

“Bawaslu Kab. Padang Lawas dan seluruh jajaran telah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan dan regulasi yang berlaku, namun ada beberapa catatan yang akan kami sampaikan  terhadap proses pencoklitan yang telah berlangsung”.

“Kami menemukan beberapa catatan terkait proses pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih, Bawaslu Kab. Padang Lawas telah menghimpun semua kejadian-kejadian di lapangan terkait dengan prosedur dan mekanisme Pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih. Untuk itu Bawaslu Kab. Padang Lawas menyampaikan saran perbaikan secara lisan kepada KPU Kab. Padang Lawas ”Ungkapnya.

poto 1

Foto: Kordiv HPPH Bawaslu Kab. Padang Lawas

“Selain Saran perbaikan yang telah disampaikan, kami juga mendapati hasil uji petik dengan kriteria elemen data pemilih berdasarkan hasil pengawasan yakni, Pemilih meninggal , Pemilih Ganda , Pemilih Pindah Domisili , Pemilih beralih status menjadi TNI , Pemilih beralih status menjadi POLRI , Pemilih yang bukan penduduk setempat , warga yang sudah berusia 17 tahun tapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, warga yang beralih status menjadi warga sipil  dan pemilih disabilitas ”. Tutupnya.

Dari catatan – catatan yang telah disampaikan Bawaslu Kab. Padang Lawas kepada KPU Kab. Padang Lawas telah diakomodir dan sudah diperbaiki oleh KPU Kab. Padang Lawas.

#PemilihanSerentak2024
#AyoAwasiBersama
#CegahAwasiTindak