Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pada Pemilihan Serentak 2024
humas | Minggu, September 8, 2024 - 22:47
Sibuhuan, Padang Lawas – Dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftap Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Kab. Padang Lawas pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kab. Padang Lawas menggelar Rapat Kordinasi pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftap Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak Tahun 2024 . Kegiatan ini berlangsung di Hotel Al - Marwah Sibuhuan, Kamis 5 September 2024. Dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kab. Padang Lawas, Bapak Alex Sabar Nasution.
Alex, menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses perbaikan daftar pemilih sementara. Ia menyampaikan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya pemilih yang terlewatkan atau terdaftar lebih dari satu kali, demi menjamin hak pilih masyarakat dalam Pemilihan Serentak 2024.
Dalam rapat tersebut, Hj. Nintiasih, anggota Bawaslu Kab. Padang Lawas Divisi HPPH juga menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengawasan DPSHP, termasuk potensi permasalahan data ganda dan pemilih yang tidak memenuhi syarat. "Kita harus memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan pada pemilihan nanti benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan dan (satu) Staf Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) se - Kab. Padang Lawas. Turut hadir sebagai narasumber, anggota KPU Kab. Padang Lawas, Disdukcapil dan Pemdes Kab. Padang Lawas. Mereka berdiskusi tentang strategi pengawasan yang efektif guna meningkatkan akurasi daftar pemilih serta cara-cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terkait DPSHP.
Anggota KPU Kab. Padang Lawas, Johan Wahyudi menyampaikan, agar KPU dan Bawaslu menyelaraskan pemahaman teknis antara penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dalam penyusunan daftar pemilih menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam setiap tahapan pemilu.
“Penyelenggara teknis dan pengawasan pemilu harus saling mendukung dan berkoordinasi. Jadilah penyelenggara pemilu yang SALING, bukan yang PALING. Saling berkomunikasi, saling berkoordinasi, dan saling memeriksa serta memverifikasi data pemilih, baik secara administratif maupun faktual,” ujar Johan.
Johan juga menyoroti pentingnya peran lembaga pengawas dalam menjaga kualitas proses pemilu.
“KPU sebagai penyelenggara teknis bertanggung jawab untuk menjalankan seluruh tahapan pemilu, mulai dari pemutakhiran data, pendaftaran calon, penetapan calon, hingga kampanye dan pemungutan suara. Namun, hal ini tidak bisa berjalan optimal tanpa adanya pengawasan yang memastikan agar semua proses berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Johan menegaskan bahwa fungsi pengawasan adalah untuk meminimalisir pelanggaran selama pemilu.
“Bawaslu hadir sebagai pengingat atau alarm agar pelanggaran bisa dicegah atau diminimalkan. Koordinasi yang baik dengan KPU sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan demokratis,” jelasnya.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan proses perbaikan daftar pemilih di Kabupaten Padang Lawas dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan, sehingga pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 dapat berlangsung secara demokratis dan adil.
penulis : Mahlil