Rakernis Penanganan Pelanggaran ,Panwaslu Kecamatan Diminta Pahami Aturan dan Praktik Simulasi
humas | Jumat, September 6, 2024 - 20:54
Padang Lawas, Dalam menyamakan persepsi penanganan pelanggaran pemilihan serentak Tahun 2024, Bawaslu Kab. Padang Lawas melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran bagi seluruh Panwaslu Kecamatan, beserta Kordinator Sekretariat dan 1 orang Staf se- Kabupaten Padang Lawas. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan penerapan tentang Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga Panwaslu Kecamatan dapat memahami apa itu laporan dan temuan dalam penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," kata Ketua Bawaslu Kab. Padang Lawas, Alex Sabar Nasution saat memberi sambutan pada rapat kerja teknis penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sekaligus membuka acara tersebut, yang bertempat di Hotel Al - Marwah Sibuhuan. Rabu - Jumat (4/6/09/2024).
Anggota Bawaslu Kab. Padang Lawas Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Berlin Toga Langit Harahap, SH.MH, dalam sambutannya menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dan penyamaan persepsi pengawas pemilu, untuk menghadapi pemilihan serentak tahun 2024 yang begitu kompleks.
Menurutnya, pengawas pemilu perlu memahami pembaharuan aturan teknis dengan membaca, baik Pengetahuan hukum maupun pengetahuan teknis pengawasan serta melatih praktik dalam kegiatan simulasi-simulasi.
Berlin meminta agar Panwaslu Kecamatan sering membaca dan memahami Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU (PKPU) terbaru yang berhubungan dengan penanganan pelanggaran pemilihan serentak Tahun 2024, termasuk kembali membaca UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Jika laporan masyarakat sudah diterima, maka akan dilihat apakah telah memenuhi syarat formiil dan materil. Setelah itu mau diapakan lagi? Ini yang akan kita samakan pemahamannya. Begitupun jika ada informasi awal, bagaimana menindaklanjutinya itu yang akan kita bahas bersama agar mendapatkan pemahaman yang sama, ungkap Berlin.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Bawaslu Kab. Padang Lawas, Divisi HPPH, Hj. Ningtiasih, meminta jajaran Panwaslu Kecamatan dalam melakukan penanganan pelanggaran agar tegak lurus tanpa ada tendesi lain, ini untuk mewujudukan keadilan pemilu.
Pengawas pemilu perlu meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran secara komperehensif. "Proses penanganan pelanggaran yang berkualitas akan memberikan keadilan pemilu dalam menjaga kedaulatan rakyat, imbuhnya.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya Rakernis Penangan Pelanggaran ini bisa lebih ditingkatkan dan para peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam pengawasan pilkada serentan 2024. Turut hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut Kajari Padang Lawas Sinrang SH MH, mewakili akademisi Kali Junjung Hasibuan SH.I, M.Sy, CM