Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, maka Bawaslu Kabupaten Padang Lawas akan melakukan penilaian evaluasi kinerja bagi peserta Exsting pada tanggal 27 April 2024 pukul 10.00 WIB, bertempat di SMK Negeri 1 Barumun.
Bawaslu Kabupaten Padang Lawas juga berharap agar Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Jl. Kihajar Dewantara Padang Luar Sibuhuan.
Berikut ini nama-nama Panwaslu yang mengikuti Penilaian Evaluasi Kinerja (Peserta Existing)
Klik Link dibawah 👇