Lompat ke isi utama

Berita

Memastikan Tahapan Pendaftaran Paslon Sesuai Aturan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Padang Lawas Langsung Melakukan Pengawasan

ffff

Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Padang Lawas foto bersama usai menerima berkas pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Padang Lawas

Sibuhuan, Bawaslu Kab Padang Lawas, Memasuki Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dibuka sejak tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.

Dihari kedua pendaftaran pada tanggal 28 Agustus 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas mengawasi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Putra Mahkota Alam (PMA) dan Ust. Fauzan Nasution yang di usung oleh Partai 1. Golkar 2. Demokrat 3. PAN 4. PKS. 5 PKB. 6. PPP 7 Hanura dan 8. Nasdem di Kantor KPU Kabupaten Padang Lawas , Rabu (28/8/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution didampingi anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Berlin Toga Langit, SH.MH Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pennyelesaian Sengketa, mengatakan ketika melakukan pengawasan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas di kantor KPU Padang Lawas harus sesuai dengan Undang - Undang dan Regulasi yang berlaku.

" Kita mengawasi pendaftaran pasangan calon apakah sudah sesuai dengan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 " terangnya.

Ditambahkan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Berlin Toga Langit, SH.MH selaku Kordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa terus melakukan pengawasan melekat pada pendaftaran Pasangan Calon kekantor KPU Kabupaten Padang Lawas. Beliau menyampaikan, agar dalam proses ini tidak terjadi pelanggaran Pemilihan seperti penggunaan fasilitas pemerintah, keterlibatan ASN, dan dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

ppp

" Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap pasangan calon yang mendaftar ke Kantor KPU sejak tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 " tambahnya.

Harapannya, pada tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Padang Lawas proses pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan regulasi dan aturan yang telah ditetapkan.

Beliau juga mengingatkan KPU Kabupaten Kab. Padang Lawas dalam pelaksanaan Proses pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dapat dilaksanakan sesuai dengan Undang - Undang, Peraturan dan Regulasi yang berlaku.