Hari Terakhir Pendaftaran, Bawaslu Kab. Padang Lawas Awasi Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Kab. Padang Lawas
humas | Jumat, Agustus 30, 2024 - 01:40
Hari Terakhir Pendaftaran, Bawaslu Kab. Padang Lawas Awasi Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Kab. Padang Lawas
Sibuhuan, Bawaslu Kab. Padang Lawas – Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Kab. Padang Lawas telah dimulai dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Bawaslu Kab. Padang Lawas melakukan pengawasan melekat Pendaftaran Bacabup-Bacawabup pada Kamis (29/08) di Kantor KPU Kab. Padang Lawas. Bacabup dan Bacawabup yang mendaftarkan di hari terakhir adalah Ahmad Zarnawi Pasaribu & Ifdal Hasayangan Harahap, yang di usung oleh Partai Gerindra, Buruh dan Ummat.
Pengawasan pendaftaran ini langsung diawasi oleh Ketua Bawaslu Kab. Padang Lawas, Alex Sabar Nasution, Anggota Bawaslu Kab. Padang Lawas, Berlin Toga Langit Harahap, SH. MH. serta staf Sekretariat Bawaslu Kab. Padang Lawas. Selain itu turut hadir Kapolres Padang Lawas, AKBP. Diari Astetika S.IK menyaksikan proses pendaftaran di hari terakhir ini.
Pengawasan melekat ini memastikan seluruh proses pendaftaran berlangsung sesuai dengan ketentuan termasuk dokumen persyaratan pencalonan yang dilakukan oleh KPU Kab. Padang Lawas. Pendaftaran ini diterima langsung oleh Ketua KPU Kab.Padang Lawas, Indra Alamsyah dan Anggota serta jajaran sekretariat.
Dalam konferensi pers, Ahmad Zarnawi selaku Bakal Cabub Kab. Padang Lawas menyatakan bahwa berkas pendaftaran telah diterima dengan baik oleh KPU Kab. Padang Lawas serta seluruh proses berjalan dengan baik.
“Alhamdulillah prosesi pendaftaran Bakal Calon Ahmad Zarnawi Pasaribu & Ifdal Hasayangan Harahap telah berlangsung dengan baik, lancar dan kami telah mendapatkan bukti bahwa berkas pendaftaran kami diterima dengan benar dan lengkap” jelas Zarnawi.
Perlu diketahui masa pendaftaran Bakal Calon Bupati - Wakil Bupati berlangsung mulai tgl 27 -29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Dan sampai di hari terakhir pendaftaran pasangan calon Bupati - Wakil Bupati yang mendaftar sebanyak 2 (dua) calon. Bawaslu Kab. Padang Lawas senantiasa mengimbau kepada bakal Cabub-wabub maupun Partai Politik pengusung untuk senantiasa memerhatikan aturan yang berlaku dalam pendaftaran ini.
Selain itu Bawaslu Kab. Padang Lawas melakukan pengawasan melekat terhadap verifikasi administrasi pencalonan yang sedang berlangsung.