Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Gelar Sidang Putusan Sengketa Calon Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2024

Sidang Putusan

Bawaslu Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengabulkan sebagian permohonan pemohon dari bakal calon perseorangan (independen) pasangan Ilham Taufik Hasibuan dan Maruli Sangap Suaduon, atas penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas 2024.

Majelis Bawaslu Padang Lawas dalam agenda pembacaan putusan, mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan batal MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU, memerintahkan termohon untuk memberikan waktu kepada pemohon menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon independen paling lambat 1x24 jam sejak putusan dibacakan.

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk memberikan waktu kepada pemohon melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen bakal pasangan calon pemohon kedalam Silon KPU paling lambat 3x24 jam, memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan sesuai pedoman teknis dan memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan.

Agenda pembacaan putusan penyelesaian sengketa nomor register 001/PS.REG/12.1221/V/2024 dipimpin Ketua Majelis Bawaslu Berlin Toga Langit Harahap, anggota Alex Sabar Nasution dan Sekretaris Eka Ratna Putri.

Pembacaan putusan itu dihadiri Pemohon diwakili kuasa hukumnya Muhammad Ali Harahap SH, Borkat Harahap SH, David Anway SH dan Raja Surya Sarbaini Siregar SH, sedangkan Termohon dihadiri KPU Padang Lawas. "Setelah melalui proses yang panjang hingga poin penyampaian kesimpulan pemohon dan termohon, Majelis Musyawarah Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan pemohon," kata Berlin usai musyawarah terbuka, di Kantor Bawaslu Palas, Jalan KH Dewantara, Pasar Sibuhuan, Sabtu (8/6/2024) malam. (**)