Bawaslu Kab. Padang Lawas Rakor bersama KPU Padang Lawas
humas | Rabu, September 11, 2024 - 10:32
Padang Lawas– Ketua Bawaslu Kab. Padang Lawas, Alex Sabar Nasution beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Hj. Ningtiasih menghadiri Rakor dan Pencermatan bersama antara KPU dan Bawaslu dalam persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan DPT dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Padang Lawas, Minggu (08/09/2024) di Hotel Syamsiah Sibuhuan . Acara ini diadakan dalam rangka meningkatkan akurasi data pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih terdata dengan baik, sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Anggota Bawaslu Kab. Padang Lawas, Divisi Hukum Pencegahan Parmas Dan Humas Hj. Ningtiasih menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.
"Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan atributif dalam pengawasan tahapan pemilihan bekerja untuk memastikan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan secara on the track, artinya sesuai dengan ketentuan norma dan perundang-undangan," ujar Ningtiasih.
Ningtiasih juga menjelaskan bahwa dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, prinsip penting yang harus dipegang adalah memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih tidak dikecualikan atau kehilangan hak pilihnya. Sebaliknya, warga yang tidak memenuhi syarat memilih, seperti yang tercantum dalam Pasal 56 dan 57 Undang - Undang Pemilihan, harus dipastikan tidak terdata sebagai pemilih.
"KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas teknis penyelenggaraan pemutakhiran data harus menerapkan prinsip hukum dejure, yang mensyaratkan setiap warga yang berhak memilih harus dilengkapi dengan data dukung sesuai PKPU 7/2024 Pasal 4," lanjutnya.
Dalam proses pengawasan, Bawaslu telah melakukan pencermatan pada pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan menemukan beberapa data yang perlu ditindaklanjuti. Di antaranya, pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih berusia 17 tahun yang belum masuk dalam daftar pemilih, serta pemilih yang tidak dikenal. Data tersebut telah diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti dengan melihat data dukung yang ada.
Dengan sinkronisasi yang baik antara KPU dan Bawaslu, diharapkan akurasi data pemilih pada Pemilihan 2024 di Kabupaten Padang Lawas dapat terus ditingkatkan, sehingga sehingga dapat mengakomodir hak konstitusi warga / pemilih di Padang Lawas. Turut hadir PPK dan Panwaslu Kecamatan Divisi HPPH se- kabupaten Padang Lawas.