Bawaslu Kab. Padang Lawas hadiri Rakor dan Konsolidasi Pengawasan Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
humas | Rabu, Agustus 21, 2024 - 14:30
Gunungtua, Bawaslu Sumut - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi dan konsolidasi Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Sumatera Utara pada 19 – 21 Agustus 2024 di Hotel Sapadia Gunungtua. Dalam Rakor tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, mengingatkan jajarnnya agar bersiap mengawasi tahapa pendaftaran calon kepala daerah yang akan dilaksanakan pekan depan.
Ketua Bawaslu Prov. Sumatera Utara, M.Aswin Diapari Lubis menuturkan proses pengawasan terus dilakukan sebagai bagian dari tugas Pengawas Pemilu. Saat ini pengawasan tahapan pencalonan untuk peserta dari partai pengusung yang akan dilaksanakan pada 27 – 29 Agustus 2024, tentu ini menjadi tugas dan tanggung jawab yang cukup besar bagi kita untuk memastikan proses pencalonan tersebut,” ujar Aswin saat memberikan arahan sekaligus membuka Rakor dan Konsolidasi Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Sapadia Gunungtua, Senin(19/8/2024).
Dalam rakor ini, Bawaslu Sumut mengkonsolidasikan persiapan pengawasan pendaftaran calon kepala daerah, beliau juga menekankan kembali pentingnya saran perbaikan dalam pengawasan sebelum menjadikan temuan.
“Perbawaslu 6 pasal 15 ayat 2, saran perbaikan tidak menyebut lisan maupun tertulis. Jadi boleh tertulis boleh lisan asal tertulis dalam form-a,” terang Aswin.
Oleh karena itu, pihaknya berpesan agar form-a pengawasan dibuat dengan baik selama pengawasan berlangsung. Wajib buat kita ada tiga yakni alat kerja, laporan hasil pengawasan dan form-a,” imbuh Aswin
Hadir sebagai Pemateri acara tersebut, Kaban Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, sekaligus PJ. Bupati Kab. Padang Lawas Ardhan Noor Hasibuan dan Moderator Ketua Bawaslu Kab. Padang Lawas, Alex Sabar Nasution. Beliau menyampaikan, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak, ASN harus bersikap Objektif dalam memberikan pelayanan publik dan pengambilan keputusan, berdasarkan data dan fakta, dan tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada partai politik, calon kepala daerah, atau pihak tertentu
Rakor ini diikuti oleh seluruh Ketua Bawaslu dan korsek Kabupaten/Kota Se- Sumatera Utara. Hadir juga Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara bersama jajaran pejabat struktural dan fungsional Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.